Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkapkan bukti keterlibatan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar.
Menurut salah satu Biro Hukum KPK, Zainal Abidin, bukti keterlibatan politisi Partai Demokrat tersebut akan diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juli 2015.
"Ini kan baru pembacaan jawaban. Nanti teman-teman lihat sendiri, besok kan sudah pembuktian. Besok bisa dilihat bukti-bukti apa yang kita sampaikan," ujar Biro Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2015).
Zainal menjelaskan, pada dasarnya pihak KPK hingga saat ini tetap menolak permohonan gugatan yang telah disampaikan Ilham Arief. Dan hal itu dapat dilihat dengan kembalinya ditetapkan Ilham sebagai tersangka pada perkara yang sama. Meski sempat memenangkan praperadilan sebelumnya.
"Jawaban kita pada dasarnya, pada pokoknya menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon," kata dia.
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012. Kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 38 miliar.
Ilham kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama tersebut, Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan ‎permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief Sirajuddin berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Gen/Ali)
KPK Janji Ungkap Bukti Korupsi Eks Walikota Makassar
KPK hingga saat ini tetap menolak permohonan gugatan yang telah disampaikan Ilham Arief.
Advertisement