Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, warga sipil tidak boleh menjadi penumpang pesawat milik TNI AU. Ia juga menegaskan kalau pesawat Hercules tidak boleh ditujukan untuk hal-hal yang bersifat komersial dan bukan pesawat angkutan sipil.
"Tidak boleh. Tidak boleh dipakai untuk penumpang. Kalau ada ‎pasti ada tindakanlah. Tidak boleh itu membisniskan barang," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2015.
Namun demikian, bukan berarti pesawat tersebut benar-benar terlarang bagi warga sipil. Pesawat Hercules dibolehkan bagi warga sipil yang berasal dari keluarga TNI. Itu pun hanya diperbolehkan pada saat-saat tertentu.
"‎Boleh. Syaratnya keluarga (TNI). Anggota kita sangat sedikit. ada case-case tertentu yang memang diperbolehkan. Semuanya itu untuk kepentingan kesejahteraan. Misalnya, saya punya anak, dia harus ikut saya terbang, ya karena saya cekak duitnya ya boleh. Ini bagian dari kesejahteraan yang bisa diberikan pimpinan kepada anak buahnya," kata Moeldoko.
Selain itu, warga sipil dibolehkan menaiki pesawat Hercules jika ada kejadian mendesak atau istimewa seperti momen Lebaran. Itu pun bila sarana angkutan yang ada sudah tidak mencukupi dan dalam situasi yang mendesak. ‎
"Misalnya, kalau ada case lagi begini, ini hari raya, kita harus mengerahkan kapal perang ini, pada hari raya spesial seperti ini enggak apa-apa, boleh. Apakah dia harus bayar? Boleh. Mungkin, karena di situ sudah diberi makan, ya kan. Ya gitu, jadi ada case-case tertentu, jadi tidak hitam putih," ucap dia. (Ado/Mar)
Panglima TNI: Warga Sipil yang Boleh Naik Hercules Keluarga TNI
Pesawat Hercules dibolehkan bagi warga sipil yang berasal dari keluarga TNI. Itu pun hanya diperbolehkan pada saat-saat tertentu.
Advertisement