Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur melarang para pegawainya menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran. Bahkan, mobdin milik para pejabat wajib diparkir di kantor pemerintahan setempat agar tidak digunakan bepergian selama Lebaran.
Â
"Sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah. Kami melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran," kata Walikota Malang, Moch Anton, Jumat (3/7/2015).
Â
Menurutnya, Pemkot Malang akan meminta seluruh mobdin dikembalikan sebelum hari H Lebaran. Seluruh mobdin itu akan ditempatkan dalam satu lokasi parkir bersama. Lokasi yang digunakan bisa di komplek Block Office atau Perkantoran Terpadu Pemkot Malang, serta di Balai Kota Malang.
"Kita punya beberapa tempat yang bisa dijadikan tempat parkir bersama," tutur Anton.
Â
Menurutnya, larangan menggunakan mobdin bagi pejabat untuk mudik ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, Pemkot Malang tidak mau ikut bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada mobdin.
"Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab, pemkot tidak mau terjadi sesuatu," ujar Anton.
Â
Walikota Malang akan memberikan sanksi pada pegawai yang tetap nekat menggunakan mobdin. Apalagi jika ada yang terbukti mengubah pelat nomor dari merah menjadi hitam.
"Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengembalikan mobdin sebelum Lebaran, tentu ada sanksi tegas," tandas Anton. (Ado/Mar)
Wali Kota Malang Larang Pegawai Pemkot Mudik dengan Mobil Dinas
Bahkan, mobdin milik para pejabat wajib diparkir di kantor pemerintahan setempat agar tidak digunakan bepergian selama Lebaran.
Advertisement