Liputan6.com, Pontianak - RR, demikian inisial namanya. Ia hanya tertunduk lesu saat diinterogasi penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat. Lelaki berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa langka, kukang (Nycticebus coucang).
"Saya dapat dari seseorang. Rp 350 ribu harganya. Ada punya komunitas kukang . Kita juga biasanya melakukan pertemuan atau gathering. Anggotanya 10 orang. Pas gathering saya ada bawa 1 kukang untuk dipamerkan," kata RR di hadapan penyidik SPORC Kalimantan Barat, Sabtu (4/7/2015)
RR berdalih tidak mengetahui bahwa memelihara kukang dilindungi undang-undang. Kukang dipeliharanya lantaran binatang tersebut lucu.
Karena itu, selama 6 bulan ia memelihara hewan primata tersebut. Kukang itu disayang dan dilindungi. Bahkan sebuah nama ia berikan untuk binatang peliharaannya itu. "Albert nama kukang nya," ujar dia.
Kepala Unit Penyidik SPORC Brigade Bekantan HM Dedy Hardinianto, menyatakan, bahwa operasi peredaran satwa itu berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Adanya komunitas kukang. Ada dua orang pelaku memelihara kukang. Dua kukang ditinggalkan pemiliknya. Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan yakni RR (22) sebagai tersangka, sementara IA (23) sebagai saksi," kata Dedy.
Namun demikian, Dedy masih akan menelusuri lebih jauh tersangka lainnya. Karena tidak tertutup kemungkinan pelaku lainnya masih ada. "Kukang ini dibeli di Kota Pontianak dan luar kota. Kita masih mendalami," jelas Dedy.
Petugas menyita 4 kukang di tempat gathering satwa yang memiliki nama komunitas ‘Pontianak Cinte Satwa’ di Kota Pontianak. Jenis kukang tersebut ada yang jantan dan kini diamankan sebagai barang bukti.
"Di tempat aman kita simpan barang bukti beserta tersangkanya. Kukang ini nyaris punah. Ini sangat serius keterancamannya." kata Dedy.
Para komunitas kukang diduga menjual hewan primata langka itu melalui media sosial. Harga yang dipatok antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu. Â
Dedy menyatakan larangan memiliki kukang itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Bagi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Menurut Koordinator Program Pelestarian kukang Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), Indah Winarti, penegak hukum harus bersatu terkait soal satwa langka tersebut.
"kukang itu primata dilindungi. Penegak hukum juga harus bersatu soal kukang ini. Pusat rehabilitasi kukang ini susah. Alasannya lucu memelihara kukang ini. Padahal tidak boleh dipelihara," kata Indah.
Indah menambahkan kukang itu takut sama manusia. Makanya jangan dipelihara. Makanannya pun berbeda. Kukang ini primata berbisa berbahaya bagi manusia. "Bisa membuat orang demam sampai diopname di RS gara-gara digigit kukang," tukas Indah. (Ali/Vra)
Kukang Primata Pemalu yang Nyaris Punah
Kukang dijual dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu.
Advertisement