Liputan6.com, Sanur - Dua tersangka pembunuhan bocah Angeline, Margriet Megawe dan Agustinus Tay, menjalani rekonstruksi. Keduanya dibawa polisi ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali, menggunakan 2 mobil rantis polisi.
Pantauan Liputan6.com, Senin (6/7/2015), keduanya tiba sekitar pukul 10.05 Wita dengan pengawalan ketat polisi. Rantis pertama tiba ditumpangi Agus, disusul di belakangnya yang membawa Margriet.
Sementara itu, warga yang berkumpul sejak pagi langsung meneriaki Margriet. "Hukum mati saja Margriet," umpat sejumlah warga.
Polisi yang disiagakan nampak berusaha keras menghalangi masyarakat yang kesal dengan perlakuan Margriet terhadap Angeline.
Setelah 2 tersangka masuk ke dalam rumah. Dari arah berlawanan datang tim pengacara tersangka Agus, Hotman Sitompul dan Haposan Sihombing, yang langsung memasuki tempat rekonstruksi. (Mut/Tnt)