Liputan6.com, Yogyakarta - Warga negara asing yang mencoret Tugu Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan cat merah bakal menghadapi persidangan. Meski wanita asal Republik Ceko itu sebelumnya disebut-sebut melakukan aksinya itu lantaran mengalami stres.
Sementara saat ini kasus pencoretan tugu berwarna putih tersebut berada di tangan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Rencananya, perempuan asing itu bakal menghadapi meja hijau pada Kamis, 9 Juli 2015.
Kepolisian menilai, kasus ini termasuk dalam tindak pidana ringan. Karena itu, dia tak ditahan.
"Pelaku tidak kooperatif dan tidak didampingi pengacara. Sampai malam itu dia tidak mau di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2015).
"Kita koordinasi, akhirnya kita akan panggil sidang pada hari Kamis. Dia akan disidang di PN Kota Yogyakarta," imbuh dia. Jika tak hadir dalam sidang itu, sambung dia, wanita warga negara asing itu akan dijemput paksa.
Bayu mengatakan, wanita yang diketahui bernama Vachova Jitka itu saat ini masih berada di kediaman temannya di Jalan Wates, Yogyakarta. Setelah ditelusuri ternyata dia adalah warga Republik Ceko yang tengah kuliah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia datang ke Yogyakarta untuk mencari kekasihnya.
"Pacarnya orang Yogyakarta. Dia kuliahnya di Makassar, mencari Ugo Untoro, tapi tidak ketemu. Paspor Ceko, status mahasiswa kuliah di Makasar. Ke Yogyakarta cari pacarnya itu," ujar Bayu.
Aksi coret-coret Tugu Yogyakarta yang dilakukan perempuan Ceko itu pun mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono atau HB X. Sultan pun langsung menghubungi Kepala Dinas Kebudayaan Pemda DIY, Umar Priyono dan meminta tugu putih tersebut dibersihkan.
"Beliau tanya kapan iso pulih meneh (kapan bisa kembali bersih lagi). Saya matur (lapor) hari ini sudah bisa bersih," ujar Umar. (Ndy/Yus)
Perempuan Asing Pencoret Tugu Yogya Disidang Kamis Ini
Perempuan itu disebut datang ke Yogyakarta untuk mencari kekasihnya. Dia sendiri kuliah di Makassar.
Advertisement