Sukses

Pengacara: Ilham Arief Sirajuddin Siap Ditahan KPK

Mantan Walikota Makassar itu siap ditahan ketika diperiksa 9 Juli nanti. Sekarang dia ada di Singapura untuk berobat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Ilham diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012‎.

Melalui pengacaranya Rudi Alfonso, Ilham sudah menyampaikan ke KPK tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik kedua kalinya ini karena masih berada di Singapura untuk berobat.

"‎Dia masih di Singapura, habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa setiap tahun," ujar Rudi Alfonso, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, kliennya sudah berjanji tiba di Tanah Air pada Rabu 8 Juni 2015. Ilham akan langsung memenuhi panggilan. Bahkan, apabila dalam pemeriksaan penyidik memutuskan akan melakukan penahanan, Ilham Arief sudah siap.

"Rabu kembali ke Jakarta. Kan sudah sepakat diperiksa 9 Juli. IAS (Ilham Arief Sirajuddin) siap ditahan kalau diperiksa nanti," terang Rudi Alfonso.

KPK kembali menerbitkan sprindik dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah gugatan politisi Partai Demokrat tersebut dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sprindik baru tersebut, sangkaan yang dijeratkan KPK tidak berubah. Ilham tetap dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bob/Mut)

Video Terkini