Sukses

BNN Ungkap Pencucian Uang Pengedar Narkoba Beraset Rp 13 M

BNN menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp 13 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran narkoba dengan tersangka ABD (36) dan AH (51). Dari kedua tersangka, BNN menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp 13 miliar.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, tersangka ABD ditangkap di rumahnya di Kota Langsa, Aceh, Minggu 15 Februari lalu. Sedangkan AH baru ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ‎Surabaya, Jawa Timur, Jumat 12 Juni lalu.

"ABD ini tersangka yang dulu pernah memimpin 10 tahanan kabur dari sel dan berhasil kita tangkap lagi," ujar Anang di Kantor BNN, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Tersangka ABD diketahui menjalankan bisnis Narkoba dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia berinisial J dan A, yang saat ini masuk dalam DPO.

Sedangkan AH merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO). AH bertugas mengolah uang hasil pencucian uang di Indonesia yang diduga didapat dari penjualan narkoba ini.

‎"Setiap bulannya ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada AH tiap bulannya Rp 50 miliar," lanjut dia.

‎Keuntungan yang dimiliki ABD dari hasil penjualan narkoba dan pencucian uang itu kemudian dibelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan aset lainnya dengan total mencapai Rp 10 miliar. Aset-aset tersebut kemudian disita sebagai barang bukti tindak kejahatannya.

"Barang bukti dari ABD ada 4 mobil, 2 rumah, 6 tanah, ‎1 kebun karet, 2 lahan pertanian, dan uang tunai Rp 829.250.000. Diperkirakan total aset mencapai Rp 10 miliar," beber Anang.

‎Sedangkan dari tersangka AH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit rumah di Central Park Surabaya, 2 unit mobil Avanza dan Grand Livina, dan uang tunai Rp 285 juta. Selain itu, petugas juga masih menelusuri beberapa rekening yang digunakan AH dalam pencucian uang ini.

"Diperkirakan, aset yang disita dari AH mencapai Rp 3 miliar. Sehingga, barang bukti dari kedua tersangka ini totalnya mencapai Rp 13 miliar," jelas dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan Narkotika.

BNN juga akan menganalisa dan menelusuri aset para tersangka dengan menggandeng PPATK, pihak perbankan, dan Interpol guna mengejar dan menangkap para DPO yang merupakan warga negara Malaysia. (Fis/Mut)