Sukses

Bupati Empat Lawang Penyuap Akil Mochtar dan Istrinya Ditahan KPK

Saat digelandang menuju mobil tahanan, tidak ada komentar yang keluar dari mulut keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 2 tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Budi Antoni Al Jufri dan Suzanna Budi Antoni, usai diperiksa 9 jam.

Pasangan suami istri ini ditahan di tempat berbeda. Budi selaku Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan oleh penyidik ditempatkan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta. Sedangkan sang istri ditahan di lantai dasar Gedung KPK.

"Dia (Budi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta. Sedangkan SBA (Suzanna Budi Antoni) di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Saat digelandang menuju mobil tahanan, tidak ada komentar yang keluar dari mulut keduanya. Mereka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK ini, bergegas menuju mobil tahanan meski dikelilingi awak media.

Pada perkara ini, Budi Antoni Al Jufri diduga telah memberikan uang suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Pilkada di Kabupaten Empat Lawang pada 2013.

Uang suap yang diberikan Budi Antoni untuk mengagalkan kemenangan saingannya, pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi, diduga Rp 10 miliar. Uang itu diduga diantarkan langsung oleh istrinya, Suzanna melalui orang dekat Akil, Muhtar Effendy.

Atas perbuatan ini, pasangan suami-istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rmn)