Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus menggeber penyelesaian kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 yang melibatkan tersangka Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Purn Novel Baswedan. Mantan atasan penyidik KPK itu pun telah diperiksa.
"Kemarin, ada tambahan keterangan dari mantan Kapolresnya, yaitu Kombes Toha," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut Buwas, hasil pemeriksaan Toha sudah dimasukkan ke dalam berkas perkara. Namun ia enggan menyebutkan materi pemeriksaan Toha. Meski begitu, pemeriksaan Toha ini bukan untuk memberatkan atau meringankan Novel.
"Tapi hanya memastikan bahwa Novel ketika itu sebagai Kasat Reskrim di sana," tutup Buwas.
Novel sebelumnya "dijemput" penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Dan)
  Â