Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan Angeline, yakni ibu angkatnya sendiri, Margriet Megawe.
Namun, Margriet tidak menerima begitu saja status baru yang dia terima dari saksi menjadi tersangka. Melalui pengacaranya, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.‎ Polda Bali pun menyiapkan perlawanan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto‎ mengatakan, jajarannya sudah menyiapkan upaya hukum untuk melawan Margriet di pengadilan.
"Kita siapkan tim khusus melalui bidang hukum Polda Bali untuk menghadapi gugatan tersangka M," Kata Hery saat berbincang dengan Liputan6.com, Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2015).
Hery menjelaskan, saat ini Polda Bali masih mengumpulkan data-data untuk menghadapi praperadilan Margriet. "Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan dari tersangka M," sambung dia.
Hery menyakini, Polda Bali akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Margriet. Namun, pihaknya akan selalu menghormati apapun hasil dari putusan persidangan praperadilan ini.
"Apapun keputusan dari hasil pengadilan itu adalah undang-undang, dan itu adalah produk hukum yang harus ditaati. Tapi kita sudah yakin dalam proses penyidikan pembunuhan Angeline sudah sesuai prosedur,"‎ pungkas Hery.
Angeline yang bernama asli Engeline dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe pada 16 Mei dan ditemukan meninggal mengenaskan pada 10 Juni 2015.
Jenazah Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Persis di samping kandang ayam bocah 8 tahun itu terkubur. Jazadnya ditmukan sedang memeluk boneka kesayangannya dan dibungkus seprei.
Hasil autopsi menyebutkan, hampir sekujur tubuh Angeline dipenuhi luka lebam. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan di leher juga ditemukan. Diduga angeline kerap mengalami kekerasan dan penganiayaan.
Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Sementara Polres Denpasar menetapkan ibu angkat Angeline itu sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah kelas 2 SD itu.
Selain Margriet, polisi juga menetapkan tersangka kepada bekas pegawai rumah tangga Margriet, Agustinus Tae. Namun dalam perkembangan kasus ini, Agus membantah telah melakukan tindakan asusila dan membunuh Angeline.
Agus juga mengaku akan diberi imbalan Rp 200 juta untuk menutup informasi terkait pembunuhan Angeline. Hasil penyidikan terbaru, 2 kakak angkat Angeline, Christine dan Yvonne diduga terlihat di rumah Margriet pada hari pembunuhan bocah mungil itu. (Rmn/Mut)
Polda Bali Siap Hadapi Ibu Angkat Angeline di Praperadilan
Hery menjelaskan, saat ini Polda Bali masih mengumpulkan data-data untuk menghadapi praperadilan Margriet.
Advertisement