Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus prostitusi artis dengan tersangka Robie Abbas atau yang dikenal dengan mucikari RA, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kasus prostitusi artis ini pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, kepada Liputan6.com, Selasa (7/7/2015).
Pada pelimpahan tahap dua, penyidik Polres Jaksel menyerahkan barang bukti ke kejaksaan. Mucikari RA juga telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah diserahkan dan ditahan di ruang tahanan Kejari Jakarta Selatan," kata Chandra.
Kasubag Humas Mapolres Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, membenarkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas kasus muncikari RA. Barang bukti pun telah dinyatakan lengkap terkait kasus prostitusi kalangan artis dan model.
"Kasus RA sudah P 21 dan tersangka serta barang bukti sdh dilimpahkan tadi pagi jam 10.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Kompol Aswin.
Sebelumnya, berkas kasus mucikari RA dikembalikan Kejari Jakarta Selatan. Penyidik kembali memeriksa saksi, tersangka dan bukti yang ada. Satuan Reskrim Mapolres Jakarta Selatan menyelesaikan berkas perkara tanpa pemanggilan saksi baru. (Bob/Mut)
Berkas Lengkap, Muncikari RA Segera Disidangkan
Muncikari RA juga telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Advertisement