Sukses

BNN Tangkap 3 WNI Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Dari pemeriksaan sementara, Koko mengaku dikendalikan T untuk mengambil sabu di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 2 pria berinisial S alias Koko (49) dan HS (32), serta seorang wanita W (31) yang kedapatan menyuplai sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan 3 warga negara Indonesia (WNI) ini dilakukan Kamis pekan lalu, setelah penyidik mengintai W.

"HS ke Malaysia ambil barang (sabu) menggunakan pesawat Garuda ke Malaysia, lalu naik pesawat Lion Air ke Jakarta. Setelah di Jakarta, barang diserahkan ke W dengan tujuan akhir ke tersangka S alias Koko," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Dedy Fauzy El Hakim di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015).

Setelah menerima sabu dari HS, W menyimpan sabu di dalam koper kecil berwarna silver dan mengantarkan ke tempat S di Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun sampai di lobi apartemen, polisi langsung meringkus W dan memeriksa ibu 2 anak tersebut. Dari keterangan W, Koko sedang menunggu di kamarnya. Polisi akhirnya meringkus pria asal Kalimantan Selatan ini.

"Tersangka HS sudah pulang duluan ke Bandung, karena dia punya usaha konveksi. Tapi petugas BNN menangkap yang bersangkutan di hari yang sama, setelah W dan S memberi keterangan," kata Dedy.

Dari pemeriksaan sementara, Koko mengaku dikendalikan T, untuk mengambil sabu di Malaysia. Koko kembali memerintahkan anak buahnya, HS dan W untuk terbang ke Malaysia menemui warga negeri jiran berinisial KA. Kini BNN berkoordinasi dengan petugas narkotika Malaysia untuk memburu KA.

"S langsung berhubungan dengan pengedar atau bandar dari Malaysia. S memerintahkan HS atau W mengambil barang dari KA," ujar Dedy.

Body Wrapping

Kurir-kurir narkoba binaan S menyelundupkan sabu dengan modus body wrapping atau merekatkan barang haram tersebut, di antara kedua pangkal paha mereka dengan lakban. Mereka sengaja memakai baju dengan ukuran besar hingga menutupi bagian paha. Petugas bandara pun tidak mencurigai cara jalan mereka yang sedikit mengangkang.

"Jadi narkoba ini dibungkus sedemikian rupa, ditaruh di dalam celana dalam mereka dan direkatkan menggunakan lakban. Tersangka sengaja pakai baju yang gombrong untuk menutupi jendolan di tengah pahanya," ungkap Dedy.

Dedy menuturkan, keberhasilan HS dan W membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia dihargai masing-masing Rp 15 juta per kilogram sabu. Keduanya mengaku baru 3 kali melakukan pekerjaan haram itu. Namun penyidik BNN tak lantas percaya.

"Ngakunya baru 3 kali, tapi mereka ini sudah pemain lama. Kita akan dalami apakah ada nama-nama lain yang terlibat dalam kelompok ini," ujar Dedy.

Dari ketiganya, petugas BNN menyita barang bukti berupa 2.246,2 gram sabu selundupan dan uang tunai Rp 98,7 juta yang diduga hasil bisnis gelap tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun akan dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, bahkan yang lebih berat adalah eksekusi mati. (Rmn/Sss)