Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yakin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali mengabulkan gugatannya pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012‎.
Melalui salah satu kuasa hukumnya, Nasiruddin Pasigai, keyakinan pihaknya bakal menang dalam praperadilan ini lantaran KPK tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya pada perkara ini.
"Jadi alasan pertama, KPK memang tidak memegang perhitungan kerugian negara dari BPK RI untuk kasus ini. Perhitungan kerugian negara belum rampung sama sekali. Padahal unsur kerugian negara Rp 38 M menjadi salah satu pasal sangkaan pada IAS terkait kasus PDAM ini," kata Nasiruddin Pasigai, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Nasiruddin menjelaskan, keyakinan lain pihaknya bahwa hakim praperadilan akan kembali membatalkan penetapan Ilham sebagai tersangka karena saksi dan bukti yang dihadirkan pihak KPK sama dengan saat kliennya mengajukan praperadilan pertama yang akhirnya dikabulkan pengadilan.
"Seluruh pertanyaan kepada para saksi masih sama dengan pertanyaan-pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebelumnya," kata dia.
Sementara itu, pihak KPK berharap majelis hakim yang menangani gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"KPK berharap dalam memutuskan gugagat praperadilan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sesuai dengan fakta-fakta di sidang praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Apalagi kata Priharsa, pihaknya sudah memperlihatkan bukti-bukti keterlibatan Ilham Arif yang tidak dikeluarkan pada sidang prapradilan sebelumnya. "Putusan sebelumnya kami dinilai tidak sanggup menunjukan bukti, kami akan tunjukan bukti-buktinya," tandas Priharsa.
KPK menerbitkan sprindik baru dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka, setelah gugatan politisi Partai Demokrat tersebut dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sprindik baru tersebut, sangkaan yang dijeratkan KPK juga tidak berubah, yakni Ilham dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mvi/Ein)
Eks Walikota Makassar Optimistis Kembali Kalahkan KPK
KPK berharap majelis hakim yang menangani gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Advertisement