Liputan6.com, Jakarta - Belum seminggu dilantik, Kepala Dinas Tata Air, Tri Djoko Sri Margianto, disebut-sebut terlibat dugaan korupsi pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2013. Kala itu, Tri merupukan anggota tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, santai dalam menanggapi kemungkinan anak buahnya kembali terlibat dugaan korupsi. Jika benar Tri jadi tersangka, Ahok akan mengganti dengan PNS lain.
"Enggak apa-apa. Kalau emang jadi tersangka ya kita cari pengganti," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Namun, dia membantah kecolongan atas dugaan korupsi dalam normalisasi Kali Pesanggrahan ini. Dia sudah mengetahui kasus itu sebelum memutuskan mengangkat Tri Djoko menjadi Kepala Dinas Tata Air.
"Belum ada surat pemanggilan sebagai tersangka juga kan ya? Kan dia bukan salah, dia ditipu orang. Paling dipanggil saksi doang. Yang nipu kan bukan dia, yang nipu kan masyarakat," lanjut Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan pengusutan kasus itu ke kepolisian. Terlebih, dia tidak bisa memastikan Tri hanya korban atau sesungguhnya bersalah.
Pastinya, lanjut Ahok, Tri akan dipecat sebagai pegawai negeri sipil ketika berstatus sebagai tersangka "Harus dikeluarin (dipecat sebagai PNS)," tutup Ahok.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tri tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adjie Indra, mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi saat proses pembebasan lahan tahun 2013.
Tri ikut dalam tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Tim itu lalai karena surat tanah girik yang dipakai untuk mencairkan uang pembebasan lahan, palsu.
Korupsi ini berawal dari proyek pembebasan 2 lahan, masing-masing seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan. Pada kasus ini, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.
Korupsi pengadaan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah milik negara menjadi girik. Ulah orang yang tidak bertanggung jawab itu membuat negara membayar pembebasan di tanahnya sendiri. Total yang dibayarkan senilai Rp 32,8 milliar untuk 2 tanah di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sejauh ini penyidik memanggil Tri sebagai saksi. Seharusnya Tri dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa kemarin, tapi tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik kembali memanggil Tri sebagai saksi pada Kamis besok. (Bob/Ein)
Baru Dilantik, Anak Buah Ahok Terancam Jadi Tersangka Korupsi?
Ahok santai dalam menanggapi kemungkinan anak buahnya kembali terlibat dugaan korupsi.
Advertisement