Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, dia datang sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi 2 pengacaranya.
"Nanti saja ya, saya masuk dulu," kata Novel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasusnya sempat ditunda 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden SBY. Dan, diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Novel ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015. Sempat dilakukan penahanan, namun polisi melepaskannya.
Novel pernah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanannya. Akan tetapi, Hakim Zuhaeri yang memimpin sidang saat itu menolak semua permohonan praperadilan dengan pertimbangan proses penangkapan dan ‎penahanan yang dilakukan polisi terhadap Novel Baswedan sudah sesuai dan dianggap sah.
Hakim Zuhairi juga berpendapat bahwa Novel Baswedan sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidikan. "Menyatakan sah penahanan oleh termohon kepada pemohon Novel Baswedan," tandas Zuhairi, Selasa 9 Juni 2015. (Mvi/Mut)
Novel Baswedan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet.
Advertisement