Sukses

Bareskrim Polri Periksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

Junaidi Hamsyah diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu, sebesar 5,6 miliar pada 2011.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, mengatakan, sampai saat ini belum tampak kehadiran Gubernur Bengkulu itu.

"Ya memang diagendakan memeriksa Gubernur Bengkulu, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Diharapkan hadir," kata Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Kasus ini bermula saat Junaidi Hamsyah diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus.

Dengan SK itu, dibenarkan pembagian uang jasa tim pembina di antaranya untuk gubernur sebesar 16 persen dan wakil gubernur sebesar 13 persen.

Sumber pendanaan itu diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD M Junus Bengkulu. Diduga telah terjadi kerugian negara hingga 5,6 miliar atas dugaan korupsi dengan adanya SK tersebut.

‎Bareskrim telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD Bengkulu 2011 dengan kerugian negara sekitar 5,6 miliar sejak tahun lalu. Kasus yang bermula ditangani oleh Polda Bengkulu ini telah membawa 3 orang ke pengadilan dan divonis bersalah.

Sementara itu, Junaidi disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga sempat diperiksa Polda Bengkulu untuk kasus tersebut. Materi pemeriksaannya terkait pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar. (Mvi/Mut)