Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011.
"Penyidik menjemput paksa RS (Rusli Sibua) karena 2 panggilan terakhir alasannya tidak layak dan patut. Sehingga, penyidik merasa perlu penjemputan paksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Sudah 2 kali penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu pun surat panggilan itu diindahkan yang bersangkutan. Rusli beralasan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu dianggap sah karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.
"Dia menganggap saksi-saksi memberi keterangan tidak benar dan saat ini sedang mengajukan praperadilan sehingga tidak datang," kata Priharsa.
"Padahal, sejak dulu aturannya praperadilan itu tidak serta merta menggugurkan penyidikan, tapi putusannya," lanjut dia.
Dijemput dari Hotel
Menurut informasi yang beredar, Rusli Sibua dipanggil paksa penyidik dan digiring ke Gedung KPK dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik diduga sudah membuntuti Rusli saat mangkir dari panggilan kedua kemarin. Padahal ia berada di Jakarta.
"Dijemput paksa di sebuah lokasi di Jakarta Selatan," kata Priharsa yang enggan menjelaskan secara detil.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
2 Kali Mangkir, Bupati Morotai Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Rusli beralasan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu dianggap sah karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.
Advertisement