Liputan6.com, Jakarta - Meski telah memasuki masa reses, DPR RI tetap bekerja memaksimalkan 39 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Prolegnas 2015. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, meskipun waktu rehat selama 2015 sebanyak 5 kali, pada periode ini masa reses hanya 3 minggu.
"Kalau tahun lalu masa reses selama 1 bulan, tahun ini dikurangi menjadi 3 minggu, dan ini baru dilaksanakan pada periode sekarang ini," jelas Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Meskipun sejak awal periode DPR baru mengesahkan Undang-Undang tentang pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah, Agus menjelaskan, dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang yang belum bisa tertangani akan diberikan waktu khusus 1 minggu untuk membahas legislasi.
"Setiap hari Rabu dan Kamis kami memberi slot khusus untuk membahas legislasi, sehingga kepentingan-kepentingan yang lain bisa didahulukan," kata Agus.
Ia mengaku akan tetap melaksanakan rapat dengan pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi untuk mencari penyelesaian agar Undang-Undang yang belum bisa tertangani bisa segera diselesaikan. (Mut)
Masuki Masa Reses, DPR Tetap Fokus Bahas Prolegnas
Meski telah memasuki masa reses, DPR RI tetap bekerja memaksimalkan 39 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Prolegnas 2015.
Advertisement