Liputan6.com, Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta baru saja memulangkan 85 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau pengemis dan gelandangan ke daerah asal di Jawa Barat. Setelah ini, Dinas Sosial akan menyasar para koordinator PMKS untuk dijerat dengan pidana.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap para koordinator gelandangan ini. Kerja sama dilakukan untuk menekan angka PMKS yang terus menjamur di Ibukota.
"Kita sudah MoU dengan Polda Metro Jaya, PMKS ini kan datang tidak sendiri, pasti ada koordinatornya. Nah koordinator ini nanti akan kita tangkap dengan pasal trafficking (perdagangan manusia)," kata Chaidir di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2015).
Para gelandangan yang terjaring razia dibawa ke beberapa panti sosial di Jakarta. Mereka lebih dahulu dibina dan diberi keterampilan agar bisa membuka usaha di kampung halaman.
"Seperti ada PSK yang kita tangkap, di sini kita beri pendidikan salon, tata boga, dan sebagainya," lanjut Chaidir.
Selain mendapatkan pembinaan, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali ke Jakarta untuk menggelandang. Bila masih nekat, mereka akan dijerat dengan pasal penipuan.
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, sudah ada surat perjanjian yang mereka tanda tangani. Bila melanggar, berarti melanggar hukum dan akan dipidana dengan pasal penipuan," tutur Chaidir. (Mvi/Ein)
Koordinator Gelandangan Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
"Kita sudah MoU dengan Polda Metro Jaya, PMKS ini kan datang tidak sendiri, pasti ada koordinatornya."
Advertisement