Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menangkap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara. 4 petugas KPK langsung menuju Kantor Pengadilan PTUN yang terletak di kawasan Jalan Bunga Raya Nomor 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/7/2015), usai penangkapan tersebut.
KPK lalu menggeledah ruang kerja Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan membawa berkas-berkas penting. Usai melakukan penggeledahan, ruangan itu disegel dan ditempel sebuah stiker berwarna putih merah di depannya.
KPK juga menyegel 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor BK 268 WZ. Mobil tersebut disebut-sebut hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dihimpun di Kantor PTUN Medan, penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim PTUN Medan beserta pengacara di salah satu mal. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap salah satu pembangunan mal di Kota Medan.
Mereka dikabarkan sempat diperiksa di Polsekta Sunggal, kemudian dibawa ke salah satu hotel mewah di Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, mengaku belum mendapat kabar, jika ada petugas KPK yang akan membawa tangkapannya dan melakukan pemeriksaan di Mapolda Sumut.
"Kita belum dapat info tentang itu. Mungkin langsung dibawa ke KPK, enggak mungkin dibawa kemari," kata Helfi. (Mvi/Bob)
Pascatangkap Tangan, KPK Segel Ruangan Ketua PTUN Medan
KPK juga menyegel 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor BK 268 WZ.
Advertisement