Sukses

DKPP: Golkar dan PPP Harus Islah Terbatas Demi Ikuti Pilkada

Pemerintah dan penyelenggara pemilu mempunyai persepsi dan semangat yang sama untuk memperlakukan seluruh partai secara sama.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas menyatakan tidak ada penundaan Pilkada serentak. ‎Yang masih menjadi persoalan adalah masih adanya 2 internal partai yang bersengketa. Jokowi pun meminta agar partai yang bersengketa itu untuk tetap bisa mengikuti pilkada.

Menanggapi hal tersebut, ‎Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu mempunyai persepsi dan semangat yang sama untuk memperlakukan seluruh partai secara sama. Termasuk Partai Golkar dan PPP.

"Ya Presiden meminta semua diberlakukan sama untuk mengajukan calon. Termasuk ‎berlaku bagi Golkar maupun bagi PPP, tapi teknis administrasinya masih akan dibicarakan," ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

Dengan adanya penegasan dari Jokowi, Jimly mengimbau kepada semua pihak, khususnya partai politik yang sedang berkonflik, sambil menunggu proses hukum mendapatkan kepastian putusan yang bersifat final dan mengikat, dipastikan telah melakukan terbatas, yaitu islah dalam pencalonan.‎

"Syaratnya adalah kedua partai masing-masing kubu harus mengajukan pencalonan yang sama. Kalau itu bisa dilakukan, maka islah pencalonan atau islah terbatas dapat dipastikan dan penyelenggara pemilihan umum memastikan pelayanan akan dilakukan sebaik-baiknya supaya tidak ada partai politik yang dirugikan hak konstitusionalnya," jelas Jimly.

"Ya seperti yang dilakukan oleh Golkar saat ini. Tapi kalau PPP kan saya lihat belum. Ya harus segera. Mumpung masih ada waktu," lanjut Jimly. ‎

Jimly pun mengajak semua pihak yang terkait untuk memusatkan perhatian menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Jangan sampai penyelenggara dan penyelenggaraan pemilukada serentak ini diganggu oleh akibat-akibat dari konflik yang bersifat privat, yang bersifat konflik internal antarkelompok, antargolongan," pungkas mantan Ketua MK itu. (Ado/Sss)

Video Terkini