Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher menyatakan bahwa terungkapnya kasus mafia karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menunjukkan bahwa pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) lemah.
Pernyataan itu menyusul terungkapnya praktik mafia yang meloloskan WNI dari India masuk ke Indonesia tanpa mengikuti kewajiban karantina kesehatan.
Baca Juga
Dia pun meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bandara Soetta terkait mafia karantina. Sebab, dia menduga, praktik mafia ini melibatkan orang dalam.
Advertisement
"Periksa juga seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Politikus PKS ini mendorong kepolisian mengusut kasus mafia karantina ini sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, besar kemungkinan masih ada kasus serupa yang belum berhasil terungkap.
"Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Dari mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di bandara? Ini harus diungkap seluruhnya," ujar Netty.
"Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja, karena pasti akan terjadi lagi," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Netty meminta pemerintah memperketat akses masuk dan skrining ketat dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Ia tak ingin pemerintah kecolongan dan kasus Covid-19 di tanah air kembali melonjak, bahkan seperti di India.
"Bisa dibayangkan apabila mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita juga sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dengan sumberdaya yang terbatas seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bongkar Mafia Karantina
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia di Bandara Soetta. Jaringan mafia tersebut meloloskan WNI yang baru tiba dari India masuk ke Indonesia tanpa menjalani kewajiban karantina kesehatan.
Kasus terungkap setelah polisi mendapati seorang WNI berinisial JD yang baru pulang perjalanan dari India bisa masuk wilayah Indonesia tanpa mengikuti karantina kesehatan. Rupanya ada pihak-pihak yang membantu JD lolos dari aturan ketat pemerintah itu.Â
JD mengaku diminta membayar uang Rp 6,5 juta kepada pelaku agar bisa kembali ke tanah air tanpa mengikuti prosedur karantina.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial S, RW, dan GC. Belakangan diketahui, S merupakan pensiunan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang mengetahui seluk beluk bandara.
Kini empat orang tersebut, termasuk JD telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement