Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan ‎ibu berinisial LSR (47) yang diduga menggergaji anak kandungnya GT (12) di Cipulir, Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. ‎Menurutnya, peningkatan status itu akan dilakukan saat pemanggilan LSR pada Senin 13 Juli mendatang setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terlapor.
‎"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor (LSR) yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Nanti rencananya dia akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Senin. Saat ini masih sebagai saksi," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
‎Atas perbuatannya, lanjut Wahyu, LSR terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
GT diketahui kabur dari rumahnya pada Jumat 26 Juni lalu. Bocah 12 tahun tersebut sempat pulang ke rumah, namun kembali melarikan diri diduga akibat trauma mendapatkan perlakuan kasar dari orangtuanya.
Bocah laki-laki itu kemudian diselamatkan oleh tetangganya. Dalam keadaan trauma, GT menceritakan kondisi yang dialaminya. Karena iba, tetangga membawa bocah korban kekerasan itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sebelumnya, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi dan LSR selaku terlapor pada Rabu 8 Juli kemarin. LSR diperiksa mulai pukul 11.08 hingga 21.00 WIB. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap LSR.
Saat ini GT sudah mendapatkan pelayanan rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) atau Safe House Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. (Cho/Ado)
Status LSR Ibu Gergaji Anak Bakal Ditingkatkan Jadi Tersangka
Polisi akan tingkatkan status LSR dari terperiksa menjadi tersangka pada Senin mendatang.
Advertisement