Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengurus izin kepemilikan senjata api bagi para penyidiknya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas adanya ancaman yang dialamatkan oleh salah satu penyidiknya, Afif Julian Miftah.
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menilai tidak mudah dalam mengurus izin kepengurusan senjata api. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kita harus selesaikan dulu permasalahan pokoknya. Keperluan menggunakan senjata api ada persyaratannya," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi penegak hukum sekali pun ketika mengajukan izin kepengurusan senjata api. Tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi tidak sembarangan. Bukan berarti karena penyidik, saya bisa gunakan senjata api, belum tentu," ucapnya.
Sebelumnya, izin 100 senjata api milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedaluwarsa. KPK berencana mengurus izin kepemilikan senjata api untuk para penyidiknya. Rencana tersebut menyusul adanya teror ke penyidik belakangan ini.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, sudah seharusnya penyidik lembaganya dipersenjatai. Terlebih, risiko yang dihadapi penyidik dalam memberantas korupsi besar.
"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Kalau senjata, seharusnya penyidik dapat," ujar Johan Budi di kantornya, Senin 6 Juli lalu. (Cho/Ado)
Respons Kabareskrim Terkait Izin Senjata Api Penyidik KPK
Kabareskrim mengatakan perlu ada tahapan atau prosedur yang perlu dilalui penyidik KPK untuk mendapat izin kepemilikan senjata api.
Advertisement