Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihaknya mendukung penuh penggunaan senjata api bagi penyidik dan deputi yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk perpanjangan izin penggunaan senjata api yang belakangan ini sudah kedaluwarsa.
"Itu (penggunaan senjata api) tidak melanggar aturan selama ada izinnya. Bisa sepanjang suratnya sah dan misalnya nanti harus diperpanjang," ujar Badrodin Haiti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Badrodin juga menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah berusaha untuk mengkriminalisasi penyidik KPK terkait kepemilikan senjata api. Namun, siapa pun yang menggunakan senjata api harus melalui prosedur yang sudah diatur undang-undang.
"Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah," tegas dia.
Kebutuhan senjata api bagi penyidik KPK semakin dianggap penting. Hal ini lantaran maraknya teror yang ditujukan ke penyidik KPK yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang diusutnya.
Sebelumnya, salah satu penyidik KPK bernama Afif Julian Miftah menjadi sasaran teror orang tidak dikenal. Kediaman Afif di Perumahan Mediterania Regency, Jalan Anggrek Blok A, Kelurahan Jakamulya, Kota Bekasi, mendapat ancaman teror bom pada 5 Juli 2015 sekitar pukul 23.00 WIB.
Benda ini berbentuk sebuah bungkusan kotak styrofoam dilapisi dengan lakban hitam serta dililit rangkaian kabel. Tim Gegana Polri pun langsung turun tangan menangani peristiwa ini.
Menurut kabar yang beredar, ini bukan kali pertama Afif menjadi target teror orang tidak dikenal. Sebelumnya, teror juga sudah pernah terjadi pada pekan lalu, yakni di mobil penyidik itu terdapat 8 tusukan benda tajam. Dan sebelumnya, mobil jenis Honda Freed ini juga pernah disiram cairan kimia di atapnya. (Ado/Ans)
Kapolri Dukung Penggunaan Senjata Api untuk Penyidik KPK
Badrodin menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah berusaha untuk mengkriminalisasi penyidik KPK terkait kepemilikan senjata api.
Advertisement