Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Karena sudah ranah hukum, silakan dilanjutkan dan ditindak," ujar Hatta Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015) malam.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung, kata Hatta, juga mengecam keras masih adanya hakim yang menyalahi sumpah jabatan apalagi ikut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," kata dia.
Komentar Anggota DPR
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya menyayangkan insiden yang menimpa hakim tersebut. Hal ini menunjukkan masih ada dugaan suap di lingkungan peradilan yang notabene penegak hukum.
"Padahal, tunjangan para hakim permintaan Mahkamah Agung (MA) itu sudah berusaha dikabulkan dengan kenaikan gaji signifikan," ucap Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.
Jika dilihat dari sisi KPK, dia menilai, operasi tangkap tangan (OTT) merupakan fokus dari lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK.
"Kami serahkan pada KPK, itu cara penindakan dugaan terjadinya praktik korupsi," tandas Arsul.
Baca Juga
Kamis pagi, penyidik KPK mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.
Selain ketiganya, pada perkara yang sudah diintai oleh satgas KPK sejak beberapa hari lalu ini juga ditahan seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK juga menyita ribuan uang dolar Amerika Serikat. Dan saat ini uang tersebut turut diperiksa bersama kelima terduga tadi di Kantor Polresta Medan. (Ado/Ans)
Advertisement