Sukses

KPK Segera Buka Segel 3 Ruangan PTUN Medan

Penyegelan itu dilakukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan sejumlah staff di PTUN Medan.

Liputan6.com, Medan - Wakil Ketua Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Medan, Herman Baeha mengatakan bahwa pihak KPK akan segera membuka segel ruangan yang disegel di Gedung PTUN Medan, yang terletak di kawasan Jalan Bunga Raya No. 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

"Tadi orang KPK datang lagi, kita berbicara beberapa menit dan saya disuruh standby mulai hari ini sampai Minggu," kata Herman, Jumat (10/7/2015).

Dijelaskannya, ada tiga ruangan yang disegel oleh KPK, yaitu Ruangan Ketua PTUN Medan, Ruangan Sub Kepaniteraan Perkara dan Ruangan Panitera Sekretaris. Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim, satu panitera dan seorang pengacara pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2015 kemarin.

"Selain tiga ruangan yang disegel, lemari yang berada di ruangan hakim juga disegel sama KPK. Saya juga diminta kesediaan untuk menemani tim KPK saat dibukanya penyegelan," ungkapnya.

Sementara itu, setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua PTUN Medan, tim KPK yang berjumlah sekitar empat orang langsung bergegas meninggalkan lokasi. Namun, mobil Toyota Fortuner dengan plat BK 268 WZ yang sebelumnya juga ikut disegel, sudah tidak terlihat lagi di area gedung PTUN Medan.

"Mobil yang disegel semalam sudah dibawa sama tim KPK, tapi waktu mobilnya dibawa saya sudah enggak disini, saya sudah pulang," ucap Herman.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro beserta dua hakim yaitu Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan juga seorang pengacara yang merupakan anggota dari pengacara kondang OC Kaligis, yang dikabarkan bernama Gerry.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas PTUN Medan, Sugianto mengatakan diduga kelima-nya ditangkap terkait persoalan perkara permohonan dari mantan kepala bendahara umum Pemprov Sumut, Achmad Fuad yang menggugat Kejati Sumut, dimana perkara sudah diputus, tetapi permohonan baru sebagian dikabulkan. (Cho/Mut)