Sukses

KPK Pisahkan Ruang Tahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan

Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan oleh penyidik KPK akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 tersangka kasus dugaan suap yang terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penahanan dilakukan beberapa saat setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Kelima tersangka yang diamankan dengan barang bukti uang pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura ini oleh penyidik ditempatkan di ruang tahanan terpisah. 

"Tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. AF (Amir Fauzi) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. DG (Dermawan Ginting) di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Untuk Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan oleh penyidik KPK akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yang berprofesi sebagai advokat di kantor Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara akan ditahan di Rutan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.

Penyidik KPK menangkap 5 orang pada operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Kamis 9 Juli 2015. Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan ribuan uang dolar Amerika Serikat yang diduga sebagai uang suap atas pengurusan perkara.

Uang tersebut bukan kali pertama dalam transaksi. Penyidik telah memiliki bukti suap ini merupakan pemberian yang kesekian kali.

Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Amir Fauzi, Hakim PTUN Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang bernama M Yagari Bhastara selaku advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates. (Mvi/Ado)

Â