Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak ada penundaan eksekusi mati buat terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Jika nanti proses hukum Mary selesai di Filipina, Kejaksaan Agung atau Kejagung tentunya akan sesegera mungkin menjadwalkan eksekusi untuknya.
"Tidak ada penundaan lagi. Seperti yang saya bilang, kita nunggu proses hukum yang ada di Filipina. Saya sudah katakan sejak lama kita hormati proses hukum mereka," ucap Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Baca Juga
Ia melanjutkan, sekalipun nantinya Mary Jane ditetapkan sebagai korban human trafficking atau perdagangan manusia di Filipina, bukan berarti vonis di negara itu menggugurkan status hukumnya di sini.
Advertisement
"Kalau betul ternyata Mary Jane korban human trafficking, itu kan tentunya tidak mempengaruhi hukum yang ada di sini. Faktanya, dia memasukkan heroin ke Indonesia," tegas dia.
Meski begitu, jika nanti hasil sidang di Filipina itu dijadikan yang bersangkutan sebagai bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ataupun grasi, menurut Prasetyo, itu sah-sah saja. Tapi yang jelas semua itu tidak bisa membebaskan Mary Jane dari jerat hukum.
"Bahwa nantinya, dia punya semacam novum (bukti baru) dia korban perdagangan manusia, itu mungkin saja dijadikan alasan untuk mengajukan grasi atau PK. Tapi itu tidak akan menggugurkan vonis yang sudah ada. Berubah mungkin ya, karena ada novum, tapi menghilangkan membuat si Mary Jane bebas, saya rasa tidak," beber mantan politikus Partai Nasdem itu.
"Kami akan lakukan upaya hukum kalau sampai bebas," timpal dia.
Terakhir Prasetyo menyinggung soal pertemuan Mary Jane dengan petinju dunia Many Pacquaio atau Pacman yang menurutnya itu hal yang biasa.
"Ya biar saja itu hak mereka," pungkas Jaksa Agung. (Ans/Nda)