Sukses

Kubu Ical: PT TUN Tak Menangkan Siapa pun

Meski demikian, Golkar kubu Ical tetap akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PT TUN tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan banding Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan kubu Agung Laksono.

"Penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," ucap Yusril di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut Yusril, putusan PT TUN tidak memutuskan apa-apa. Ia pun belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena belum membaca putusan secara utuh. "Saya berpendapat bahwa PT TUN tidak memenangkan siapa pun."

Dalam laman resmi PT TUN Jakarta, majelis hakim yang diketuai Arif Nurdua menyebutkan bahwa gugatan Ical tidak dapat diterima.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding (Ical). Gugatan Penggugat/Terbanding (Ical) tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, PTTUN, menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding."

Terkait hal tersebut, Yusril menegaskan putusan PT TUN tidak memenangkan siapa pun.

"Kalau saya baca web PT TUN, putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa. Saya baru bisa paham apa yang dimaksudkan dengan N.O tersebut kecuali membaca putusannya lebih dulu," ujar Yusril melalui pesan singkat, Jumat malam 10 Juli 2015.

Putusan Diklaim Aneh

Yusril menyatakan putusan PT TUN diklaim aneh, lantaran materi perkaranya sudah diputus di PTUN tingkat pertama.

"Bagi saya putusan N.O PT PUN atas banding yang diajukan Menkumham dan Agung Laksono tersebut adalah aneh. Sebab, materi perkara sudah diperiksa dan diputus oleh PTUN tingkat pertama," jelas Yusril.

Tetap Banding

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PT TUN tersebut.

"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP golkar pimpinan ARB (Ical) dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," pungkas Yusril.

Sementara itu, politisi kubu Agung yang juga Sekretaris Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi menyatakan sudah jelas apa yang diputuskan oleh PTUN. "Sudah baca putusannya, itu sudah jelas."

Kendati demikian, dia masih bungkam atas apa yang akan dilakukan pihaknya setelah itu. "Saya, no comment dulu. Tapi pasti ada," pungkas Fayakhun.

Kemungkinan masalah tersebut akan dilanjutkan hari ini atau Sabtu 11 Juli 2015 di kediaman mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Rencananya, baik kubu Agung maupun pihak Ical akan bertemu.

Tanggapan Agung Laksono

Sementara, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengapresiasi putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatannya. Dengan putusan PT TUN ini, putusan pengadilan tingkat pertama yang mengesahkan Golkar kubu Ical dibatalkan, dan kepengurusan yang sah kembali ke Agung Laksono.

Namun, Ical tak akan menyerah begitu saja. Pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN tersebut. Menanggapi hal itu, Agung Laksono mempersilakan Ical untuk menempuh jalur kasasi.

"Silakan, enggak ada masalah (Ical ajukan kasasi)," ucap Agung usai menghadiri peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat malam 10 Juli 2015.

Namun demikian, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini berujar, pihaknya akan mengajak kubu Ical untuk bergabung dan tidak lagi ribut-ribut soal dualisme kepemimpinan dalam partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini tak lain mengacu pada putusan PT TUN.

Agung menilai, majelis hakim PT TUN Jakarta sudah mengambil putusan berdasarkan pertimbangan yang tepat. Putusan itu, menurut dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

"Saya tetap akan merangkul semua pihak," tandas Agung Laksono. (Ans/Nda)