Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi penengah dalam kisruh Partai Golkar menilai peluang terjadinya islah permanen di tubuh Partai Golkar masih terbuka lebar. Pascaislah terbatas yang dipelopori dirinya, JK melihat keinginan Partai Golkar untuk bersatu semakin menguat.
"Ini masih bisa (islah permanen) tapi tahap demi tahap lah. Golkar ini arahnya sudah mulai bersatu, tidak ada yang mau perpecahan lagi. Kemungkinan ada munas bersama," ujar Jusuf Kalla di rumah dinas JK, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Menurut JK, dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partai yang berkonflik menyerahkan satu nama yang disetujui masing-masing kubu, merupakan solusi terbaik yang dapat menengahi konflik internal di partai tersebut.
Advertisement
"KPU kan bilang harus inkracht dulu, ini kan jalan tengahnya. Nanti kalau ada kasasi bagaimana (bisa binggung lagi), kalau enggak ada ya selesai," tutur Jusuf Kalla.
Menurut JK, semua tinggal bagaimana KPU bersikap menentukan siapa yang akhirnya diakui. "KPU kan juga sudah menyetujui usulan itu. Kalau tidak, ya mau gunakan hasil pengadilan. Yang mana diakui nantinya," pungkas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Berikut kesepakatan, yang ditandatangi kedua belah pihak:
1. Tim Pejaringan Bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati, dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan dengan survei, atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
3. Pengurus DPP atau DPD I dan DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.
4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh. (Luq/Rmn)Â