Sukses

Golkar Bermesraan

2 Kepala itu akhirnya duduk bersama lagi membahas nasib si Beringin.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Kepala itu akhirnya duduk bersama lagi membahas nasib si Beringin. Demi jaminan kursi untuk beberapa tahun ke depan dalam pilkada serentak.

Di rumah mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla--JK, Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie atau Ical bertemu muka.

2 Ketua umum yang sama-sama mengklaim kepemimpinannya itu masing-masing membawa serta ‘gerbongnya’. Di rumah yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta itu, baik Agung maupun Ical tampak mesra. Seakan tak nampak bekas-bekas perseteruan di antara keduanya.

Wapres Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie, Ketum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono berjabat tangan setelah penandatanganan kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mesra

Hingga tiba-tiba Agung merogoh ponselnya. Dia lalu mengajak Ical dan JK ber-selfie ria. Tak berhenti di situ, mereka pun sempat saling menggoda satu sama lain.

Kemesraan itu tak cuma terekam di antara para ketua. Para kader pun nampak menyatu dan membaur. Mereka tidak duduk berdasarkan masing-masing kubunya.

"Kita lakukan hal ini, untuk kepentingan bersama. Meski berbeda, kita rela dan menyingkirkan dan inilah hasilnya (kesepakatan bersama)," kata Agung di rumah dinas JK, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

"Saya berharap islah terbatas, bisa menjadi penyelesaian dan memastikan para kader Golkar ikut pilkada. Ini adalah formula yang kita cari-cari, di mana perbedaan-perbedaan bisa disisir keduanya," imbuh dia.

Dan dari pertemuan itu, lahirlah kesepakatan bersama. Yang pada intinya, kedua kubu, baik Agung maupun Ical sepakat untuk menentukan calon kepala daerah secara bersama-sama.

Jika pun ada perbedaan yang tak dapat disatukan secara musyawarah akan diselesaikan dengan cara survei. Semua kesepakatan bersama dalam islah terbatas itu tercantum dalam 4 poin.

Islah Permanen?

Meskipun baru islah sementara, tak menutup kemungkinan jika 2 kubu di Partai Golkar itu bisa kembali merajut asa dalam 1 rasa. Sang tuan rumah, mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai peluang terjadinya islah permanen di tubuh partai itu masih terbuka lebar.

Pascaislah terbatas yang dipelopori dirinya, JK melihat keinginan Partai Golkar untuk bersatu semakin menguat.

"Ini masih bisa (islah permanen) tapi tahap demi tahaplah. Golkar ini arahnya sudah mulai bersatu, tidak ada yang mau perpecahan lagi. Kemungkinan ada munas bersama," ujar JK.

Menurut JK, kesepakatan antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partai yang berkonflik menyerahkan satu nama yang disetujui masing-masing kubu, merupakan solusi terbaik yang dapat menengahi konflik internal di partai tersebut.

"KPU kan bilang harus inkracht dulu, ini kan jalan tengahnya. Nanti kalau ada kasasi bagaimana (bisa binggung lagi), kalau enggak ada ya selesai," tutur JK.

"KPU kan juga sudah menyetujui usulan itu. Kalau tidak, ya mau gunakan hasil pengadilan. Yang mana diakui nantinya," imbuh dia.

Hal yang sama juga diisyaratkan oleh Ical. Ketua Umum Golkar versi Munas Bali itu mengisyaratkan, kedua kubu akan bersatu lagi dalam waktu dekat.

"Tidak begitu lama lagi, bulan September atau bulan Oktober sudah ada keputusan inkracht. Jadi baik apakah saya atau Pak Agung yang nanti memimpin, itu tinggal tunggu waktu," ujar Ical.

Menurut Ical, siapa pun nanti yang terpilih menjadi ketua umum, masih ada waktu untuk menghadapi pilpres dan pileg pada 2019.  "Saya rasa di sanalah Golkar akan bersatu untuk kembali bersama (usai ada putusan inkracht di bulan Oktober)."

Berikut kesepakatan, yang ditandatangani kedua belah pihak:

1. Tim Pejaringan Bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati, dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan

2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan dengan survei, atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana  calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui

3. Pengurus DPP atau DPD I dan DPD II masing-masing pihak dengan  terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama KPU atau KPUD masing-masing  daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat

4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

Sejumlah simpatisan partai Golkar berjoget di atas kendaraan saat  kampanye terbuka partai tersebut  di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (5/4). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Sebelumnya, pada 10 Juli 2015, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol Agung.

Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimenangkan Golkar kubu Ical.

Wakil Sekjen Golkar versi Munas Ancol Lamhot Sinaga mengatakan, putusan tersebut menguatkan SK Menkumham, di mana kepemimpinan Agung menjadi legal secara formal hukum dan sesuai dengan undang-undang. Selain itu  semakin menguatkan asas legalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"‎Yang pasti posisi hukum PT TUN menguatkan SK Menkumham. Otomatis dengan demikian legalitas formal hukum dan UU, di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Hal ini juga membuat asas legalitas pada KPU," ujar Lamhot.

Meski demikian, kata Lamhot, proses pembicaraan mengenai pilkada dengan kubu Ical masih terus dilakukan.

Lalu kapan perpecahan di Partai Beringin itu bakal benar-benar berakhir? (Ndy/Ans)

Â