Liputan6.com, Makassar - Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar akan melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Feriyani Lim ke Kejati Sulsel. Pelimpahan kali ini dilakukan setelah berkas sebelumnya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi.
"Apa yang menjadi petunjuk pihak kejaksaan telah dilengkapi oleh penyidik sehingga pekan depan dijadwalkan kembali pelimpahannya ke kejaksaan untuk diteliti kembali," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com, Minggu (12/7/2015).
Bareskrim Mabes Polri, sebelumnya, juga intens melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara yang menyeret Abraham sebagai tersangka, bahkan Bareskrim lebih dahulu membeberkan adanya tersangka baru dalam ‎kasus ini.
Advertisement
"Soal kasus Samad mengenai dokumen ya memang ada tersangka baru," kata Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Direktorat Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Senin 6 Juli 2015 lalu.
Menurut Buwas sapaan akrab Komjen Pol Budi Waseso ini, jika tersangka baru yang dimaksudnya diduga kuat ikut berperan atau turun tangan membantu dalam pembuatan dokumen. Meski demikian, dia enggan mengungkap siapa tersangka baru yang dimaksud itu ke publik meski hanya menyebut inisial saja.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Eka/Mut)