Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menegaskan layak mengikuti pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.
Pernyataan itu diungkapkan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan PPP Kubu Romi atas putusan PTUN terkait dualisme kepengurusan PPP.
"Atas dasar itu kita DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya berhak ikuti pilkada serentak yang akan diselenggarakan nanti," ujar Ketua DPP PPP Rusli Effendi di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Advertisement
Untuk itu, seluruh kader PPP diharapkan mempersiapkan diri dengan merapatkan barisan dan mendaftar sebagai calon kepala daerah atas nama PPP yang dipimpin Romahurmuziy atau akrab disapa Romi.
"Jadi itulah kenapa kita ajak seluruh kader PPP yang selama ini berada di tempat yang salah untuk kembali bersatu dengan kami menyongsong pilkada mendatang," lanjut dia.
Berdasarkan putusan PT TUN Jakarta itu, PPP kubu Romi pun mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mematuhi putusan lembaga hukum tersebut.
"Kami ingatkan dan kami minta KPU mematuhi hukum yang berlaku. Mematuhi peraturan perundangan dalam menjalankan tugasnya," tutup Rusli. (Ado/Rmn)