Sukses

Ketua dan Komisioner KY Akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Komisioner KY, Imam Anshari Saleh, mengatakan, Suparman dan Taufiq akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi pada hari ini, Senin (13/7/2015).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mereka.

"Sudah kami kirim," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.

Namun, Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan, Suparman dan Taufiq baru akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.

"Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Pak Suparman dan Taufiq setelah Lebaran. Akan dipenuhi setelah Lebaran, bukan berarti mengundur-undur waktu," ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu 12 Juli.

Menurut dia, permintaan penundaan itu dilakukan karena waktunya yang mepet dengan hari H Lebaran. Belum lagi saat ini para komisioner tengah disibukkan dengan sejumlah hal. Salah satunya seleksi calon hakim agung.

Hal yang sama diutarakan penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin. Timnya akan mendatangi Bareskrim pada Senin hari ini untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎ (Mvi/Ans)