Liputan6.com, Denpasar - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah Angeline digelar di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. Sidang ibu angkat Angeline itu akan digelar pukul 10.00 Wita.
"Hari ini jam 10.00 Wita jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Angeline. Yang akan dibacakan permohonan gugatan praperadilannya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Liputan6.com, Denpasar, Senin (13/7/2015).
Sementara itu, pengacara ibu angkat Angeline, Jefri Kam, mengaku pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dalam sidang perdana ini.
Advertisement
"Kami sudah terima surat panggilan sidang pertama gugatan praperadilan klien kami. ‎Dan kami sudah benar-benar mempersiapkan semua kebutuhan praperadilan ini," ucap Jefri.
Margriet Megawe, ibu angkat Angeline yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Hari ini kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," kata kuasa hukum Margriet lainnya, Posko Simbolon, saat dihubungi Liputan6.com, di Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.
Saat dikonfirmasi terkait hal apa saja yang akan menjadi bahan gugatan, Simbolon hanya menyampaikan pihaknya masih merampungkan berkas-berkas.
"Jika sudah selesai berkas praperadilannya kita‎ langsung ajukan. Gugatannya soal penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali kepada klien kami. Nanti saja di persidangan kita jelaskan semua," terang Posko Simbolon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto‎, mengatakan, jajarannya sudah menyiapkan upaya hukum untuk melawan Margriet di pengadilan.
"Kita siapkan tim khusus melalui bidang hukum Polda Bali untuk menghadapi gugatan tersangka M," Kata Hery saat berbincang dengan Liputan6.com, Denpasar, Bali, Selasa 7 Juli 2015.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja. Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. (Mvi/Ans)