Sukses

KPK Periksa Gubernur Sumut Terkait Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Selain Gatot, penyidik juga memanggil advokat senior OC Kaligis

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," ujar kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Namun, hingga pukul 10.30 WIB politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum juga tampak kehadirannya di Gedung KPK. Dalam surat panggilan saksi, pemeriksaan mulai akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Selain Gatot, penyidik juga memanggil advokat senior OC Kaligis. Ia pun akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara serta mengenai keterlibatan kantor pengacaranya dalam perkara yang juga telah menjerat 3 hakim PTUN Medan.

Penyidik KPK mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, penyidik juga menangkap seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan dan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK juga berhasil menyita uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai uang suap kesekian kalinya untuk hakim dari pengacara guna memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (Mvi/Mut)