Sukses

Praperadilan, Margriet Gugat Kepolisian dan Tuding Media

Sidang perdana gugatan praperadilan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe terhadap Polda Bali digelar siang ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe terhadap Polda Bali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar pukul 10.30 Wita. Sidang dimulai agak terlambat dari jadwal semula, yakni pukul 10.00 Wita.

Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan kliennya menuduh media massa yang telah menggiring opini yang menyebabkan wanita 60 tahun tersebut menjadi tersangka pembunuh Angeline.

"Pemberitaan media yang berkembang. Sudah menggiring opini masyarakat mencap klien kami sebagai tersangka pembunuh Angeline. Padahal masyarakat banyak yang belum mengetahui betul kebenarannya," Kata Dion di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/7/2015).

Dion juga mengutip pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, yang mengatakan sikap Margriet yang menolak diperiksa akan menjadi hal memperberat kliennya. "Pernyataan itu cenderung mengarahkan opini," sambung Dion.

Selain itu, Dion juga mengutip pernyataan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie dalam salah satu media nasional. Menurut dia, Ronny sudah membentuk opini yang mengarahkan tentang bakal adanya tersangka baru kasus pembunuhan Angeline.‎

"Pernyataan Kapolda disebutkan yang menyebut pernyataan Agus tak selalu bohong," tutur Dion.

 "Mereka membentuk opini. Yang mengarahkan. Klien kami sebagai tersangka. Padahal waktu itu belum ada hasil dari Puslabfor dan Inafis," kata pria asal Manggarai Barat, NTT tersebut.

Bohong?

Sementara kuasa hukum Margriet lainnya, Posko Simbolon, menyatakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu telah menyalahi aturan. Hal ini, menurut dia, lantaran keterangan yang dipakai kepolisian berasal dari tersangka lain, Agustinus Tay Hamba May yang selalu berbohong atau selalu berubah-ubah.

"Tanpa didasari bukti-bukti yang sah secara hukum penetapan tersangka kepada klien kami berdasarkan keterangan dari seorang pembohong," kata Posko.

"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah. Harus dilandasi dua alat bukti kuat. Karena, menurut kami -- pengacara ibu Margriet, penyidik tidak memiliki bukti kuat atas penetapan tersangka terhadap klien kami," ucap dia.

Menurut Posko, seperti ada arah pembentukan opini yang dibentuk agar kliennya terpojok. ‎

"Ada opini yang sangat kuat terhadap klien kami saat penyidikan," ucap Posko.

Sementara itu, sejak pukul 09.30 Wita ratusan pria berbadan tegap dari kelompok ormas besar di Bali telah bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Sekitar 500 lebih pria berbadan tegap itu tampak membawa banner bertuliskan 'Dukung Polda Bali ungkap kasus pembunuhan Angeline' dan 'Para pengacara mending bela anak kecil daripada bela penjahat jangan cari sensasi dalam kasus Angeline', 'Bang, pengacara enggak perlu cari kasus ke Bali biar tambah terkenal!!!'. (Ndy/Yus)