Sukses

Ahok Ultimatum PNS Tidak Boleh Bolos Usai Lebaran

PNS bebas menggunakan waktu libur untuk kegiatan keluarga, kecuali sudah masuk masa kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Lebaran tinggal menghitung hari. Begitupula dengan cuti bersama. Para pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), biasa menggunakan momen ini untuk pulang ke kampung halaman.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak masalah para PNS menggunakan masa cuti itu untuk pulang kampung atau kegiatan lain. Asalkan tidak mengganggu waktu kerja. Dia tidak ingin ada PNS yang bolos usai Lebaran.

"Kita enggak ngurusin kamu mau pulang kampung atau di rumah atau mau jalan-jalan. Selama tidak pakai hari kerja," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Senin (13/7/2015).

Dia meyakini semua atasan tahu siapa saja PNS yang mudik atau tidak. Mereka bebas menggunakan waktu libur untuk kegiatan keluarga, kecuali sudah masuk masa kerja.

"Kecuali mau pakai hari kerja lebih, dia harus cuti. Kita enggak ngurusin yang penting masa liburannya ada," tambah dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan cuti bagi PNS memang sudah ditentukan mekanismenya. Untuk 100 pegawai di SKPD itu hanya 5 persen yang boleh cuti.

"Di BKD ada 290 orang, jadi yang cuti 10 orang," jelas Agus pada kesempatan yang berbeda.

Berdasar data yang dimilikinya, hampir semua kepala bidang pulang kampung. Bagi para PNS yang membandel, tidak masuk kerja tanpa keterangan, tentu sudah ada sanksi yang menunggu.

"Cuti bersama tahun ini Kamis, Senin dan Selasa. Paling banyak dikasih 3 hari. Untuk sanksi, TKD enggak dibayar sama dicatat indisipliner. Ada teguran lisan juga," jelas Agus.

Adanya cuti bersama ini, Balaikota Jakarta dipastikan sudah sepi sejak Kamis. Hanya saja, bagi PNS yang tidak pulang kampung diimbau untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di balaikota. "Pegawai diimbau Salat Ied di sini (Balaikota)," tutup Agus. (Bob/Mut)