Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan pengalihan hak asuh GT, anak yang diduga digergaji ibunya, LSR kepada om dan tante bocah 12 tahun tersebut. Pengalihan hak asuh itu dinilai perlu jika ibunda GT, yakni LSR ditahan kepolisian.
"Kami berharap ini pengalihan pengasuhan seperti (kasus) di Citra Grand (Cibubur). Nenek sudah 82 tahun jadi tidak dimungkinkan. Jadi kami akan upayakan dengan derajat ketiga seperti om atau tante," kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Baca Juga
Namun, kata Erlinda, jika pihak ketiga tak bisa mengasuh GT, maka negara harus mengambil alih hak asuh tersebut.
Advertisement
"Iya itu jika pengalihan hak asuh bisa dilakukan di derajat kedua seperti om dan tante, kalau tidak bisa, negara harus hadir. Karena Kemensos yang punya safe house untuk menampung dan mengasuh anak-anak LSR," tutur Erlinda.
Dia menuturkan, KPAI bersama Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah sepakat agar proses hukum LSR terus dilanjutkan. Meskipun risikonya, ibu 3 anak tersebut bakal ditahan.
Kesepakatan 3 institusi ini pun, kata dia, telah direkomendasikan kepada kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Tadi sudah sepakat dengan Kementerian Sosial (Kemsos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) untuk merekomendasikan polisi terus lanjutkan proses hukum yang berlaku," ucap Erlinda.
Meskipun dilematis, sambung dia, namun penahanan itu adalah bentuk konsekuensi dari penegakan hukum.
"Jika proses hukum dilanjutkan akan ada konsekuensi yang lainnya kami berharap tidak berdampak negatif. Yang penting proses penegakan hukum harus tetap dilanjutkan," pungkas Erlina.
Sebelumnya, GT kabur dari rumahnya pada Jumat 26 Juni 2015. Bocah 12 tahun tersebut sempat pulang ke rumah, namun kembali melarikan diri diduga akibat trauma mendapatkan perlakuan kasar dari orangtuanya, LSR.
Bocah laki-laki itu kemudian diselamatkan oleh tetangganya. GT menceritakan kondisi yang dialaminya dalam keadaan trauma. Karena iba, tetangga membawa bocah korban kekerasan itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
LSR yang telah menjadi tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Ndy/Ali)