Sukses

MA Nyatakan Tidak Campuri 'Pertarungan' Sarpin dengan KY

MA akan membiarkan begitu saja proses hukum itu lantaran Sarpin merasa sebagai korban.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai lembaga tertinggi peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menyatakan enggan mencampuri proses hukum yang menjerat Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Keduanya jadi tersangka atas laporan Sarpin dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"‎Itu kan sudah disalurkan ke saluran hukum, kita tidak bisa mencampuri," kata Ketua MA Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kata Hatta, pihaknya membiarkan begitu saja proses hukum itu lantaran Sarpin merasa sebagai korban. Di mana dia secara pribadi merasa dicemarkan nama baiknya lewat pendapat Suparman dan Taufiq di media massa.‎
‎
"Korban merasakan secara pribadi bukan secara lembaga, jadi kita tidak boleh (intervensi). Saluran hukumnya silakan, kita tidak boleh mengintervensi, melanjutkan atau menyetop karena ini masalah pribadi Sarpin," kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Tangerang ini.

Hatta juga membantah ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Suparman dan Marzuki. Mengingat penetapan itu hanya selang beberapa waktu setelah KY merekomendasikan sanksi 6 bulan non palu kepada Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.‎

"Makanya nanti dilihat apakah ucapan (Suparman dan Taufiq) itu masih dalam ranah pengawasan atau di luar. Kalau di luar wajar saja pribadi orang keberatan. Sekarang lihat ucapannya itu bagaimana, saya sendiri belum tahu ucapannya," ujar Hatta.

Pun dengan seandainya baik Suparman maupun Taufiq mengajukan gugatan praperadilan, Hatta menepis anggapan akan adanya balas dendam hakim yang nantinya menangani praperadilan itu kepada KY. Apalagi, sudah beberapa kali KY merekomendasikan sanksi kepada hakim-hakim 'nakal' yang terbukti melanggar kode etik.‎

"Tidak, hal yang biasa selama ini. Coba hakim yang kena tersangka lalu terdakwa kan hakim juga yang ngadili. Kan buktinya dihukum juga, bahkan lebih berat dari yang biasa. Contohnya sudah banyak, mantan Wakil Ketua PN Bandung (Setyabudi yang tertangkap tangan KPK)," kata Hatta.

"Kami itu hakim karena terbiasa, maka harus objektif dan harus adil. Tidak boleh memihak salah satu. Tidak ada jaminan, hakim yang menyidangkan akan membantu hakim lain," ujar Hatta.‎
‎
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas sebelumnya mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.

Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎ (Ali/Mar)

 

Video Terkini