Sukses

Dampak Putusan MK, PKB "Bongkar Muat" Calon Kepala Daerah

Total 209 calon yang akan diusung PKB untuk pilkada serentak nanti, di mana sebagian calon tinggal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diadakan secara serentak pada Desember 2015, partai politik disibukan untuk memilih kader-kader terbaiknya untuk dicalonkan dalam pilkada nanti, tak terkecuali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, total 209 calon yang akan diusung partainya, di mana sebagian calon tinggal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Total ada 209 yang PKB usung. Di mana sebagian tinggal fit and proper test setelah Lebaran," ujar Daniel kepada Liputan6.com, Selasa (14/7/2015).

Meski akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan namun PKB, kata Daniel, juga melakukan 'bongkar muat' terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, MK melihat Pasal 7 huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Di mana Pasal 7 huruf s menyatakan, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

Dengan putusan tersebut, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU/KPUD.

"Iya (ada perubahan akibat putusan MK). Sebagian akan ada perubahan," jelas Daniel. Tapi dia enggan menyebutkan siapa saja calon kepala daerah dari PKB yang terkena dampak putusan tersebut. "Adalah  namanya," pungkas Daniel. (Sun/Tnt)