Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 647 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapatkan remisi jelang perayaan Idul Fitri 1436 H. Sebanyak 4 narapidana di antaranya langsung bebas.
Staf Registrasi Lapas Pondok Rajeg, Junadi, mengatakan berdasarkan PP 32 Tahun 1996, narapidana umum yang mendapatkan remisi ada 374 orang. 4 Orang yang bebas juga dari golongan narapidana ini.
"Sedangkan 370 lainnya, 170 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 195 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang mendapatkan remisi 45 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 60 hari," jelas Junadi di Lapas Cibinong, Bogor, Selasa (14/7/2015).
Advertisement
Sementara 273 narapidana remisi bervariasi antara 15 hari hingga sebulan. Pemberian remisi ini berdasarkan Ayat 3 Pasal 34 PP Nomor 28 Tahun 2006. Ada 39 narapidana mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari pada Idul Fitri ini dan 171 orang akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Sisanya, 63 orang juga mendapat remisi selama sebulan berdasarkan ayat 3 Pasal 34 A PP 99 tahun 2012. "Semua narapidana khusus untuk Idul Fitri tahun ini tidak ada yang langsung bebas (pengurangan sebagian)," kata Junadi.
Junadi menuturkan narapidana khusus yang mendapat remisi merupakan terpidana yang mau bekerja sama dengan memberikan kesaksian atas rangkaian kasusnya (justice collaborator).
"Bagi narapidana khusus yang bukan justice collabolator harus menjalani 1/3 masa hukuman dahulu baru mendapatkan remisi, sedangkan yang menjadi justice collabolator sudah menjalani masa hukuman 6 bulan maka akan mendapatkan remisi," kata Junadi.
Menurut dia, dari total 1.495 orang narapidana dan tahanan ada 848 yang tidak mendapatkan remisi pengurangan sebagian ataupun bebas langsung.
"Kalau untuk tahanan tidak mendapatkan remisi, sedangkan 312 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi Idul Fitri karena belum memenuhi syarat ataupun bukan beragama Islam," pungkas Junadi. (Bob/Sss)