Sukses

Ditahan KPK, OC Kaligis Bakal Ajukan Praperadilan

Afrian juga menyebut, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis tidak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

"Praperadilan akan dipertimbangkan, salah satunya itu," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Selain itu, masih ada upaya hukum lain yang akan dilakukan kubu OC Kaligis atas jeratan KPK. Namun, Afrian enggan menjelaskan apa saja yang akan ditempuh pihaknya.

"Kami akan koordinasi untuk memberikan upaya hukum terbaik," kata dia.

Afrian juga menyebut, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis tidak tepat. Apalagi, kliennya yang sudah berusia 73 tahun tersebut bersikap kooperatif.

"Sama sekali tidak ada niat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," pungkas Afrian.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara berusia 73 tahun itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery menyuap hakim PTUN Medan.

Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Rmn/Mar)