Sukses

OC Kaligis Tersangka KPK, Begini Sikap Partai NasDem

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate meminta KPK menghormati azas praduga tak bersalah terhadap OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem sejak 2013, Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kaligis ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah hasil gelar perkara dilakukan penyidik lembaga anti-korupsi.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku prihatin dengan penetapaan tersangka terhadap OC Kaligis. Namun pihaknya menghormati keputusan yang diambil KPK.

"Kita prihatin, kader kita tersandung dalam persoalan hukum yang cukup serius dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kami memahami langkah-langkah hukum yang diambil (KPK)," ujar Rio saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).

Anggota Komisi III itu pun menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat partai, guna menentukan langkah ke depan untuk menyikapi persoalan yang menimpa kadernya itu.

"Satu atau dua hari ke depan akan kita rapatkan mengenai hal ini. Bagaimana-bagaimana nya akan kami tunjukan dalam sikap resmi," tutur Rio.

Asas Praduga Tak Bersalah

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate meminta KPK menghormati asas praduga tak bersalah terhadap OC Kaligis.

"Kita serahkan pada hukum, orang ditetapkan hukum ada asas praduga tak bersalah. Pak OC itu ahli hukum dan lawyer kawakan yang pernah berjuang di bidang hukum. (Dia bekerja) dengan penuh integritas. Pak OC pasti akan taat prosedur hukum," tegas Johnny.

Johnny yakin, apa yang dituduhkan kepada OC Kaligis tidak akan berhubungan dengan partai yang dipimpin Surya Paloh itu. Karena itu, masalah ini diserahkan kepada OC Kaligis dalam penyelesaiannya.

"Kita belum melihat ini masalah parpol. Kita serahkan Pak OC menyelesaikan masalah. ‎kita mendukung proses dijalankan sesuai hukum, membuktikan hukum sebagai panglima terdepan," tutur dia.

Senada, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum Taufik Basari mengatakan, partainya akan memberikan kesempatan kepada OC Kaligis menyelasaikan masalahnya. Karena itu, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OCK, karena ini kasus pribadi yang tidak terkait partai sama sekali," pungkas Taufik.

KPK menetapkan pengacara senior OC Kaligis menjadi tersangka, setelah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan pengacara kondang ini.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Mar)

Video Terkini