Sukses

Polisi: Pengemudi Bus Maut Palikanci Bukan Sopir, Tapi Kernet

Tentu saja hal tersebut melanggar aturan. Sopir asli pun dapat dikenakan sanksi.

Liputan6.com, Cirebon - Bus Rukun Sayur menabrak pembatas jalan dan tiang jembatan penyeberangan di KM 202, Tol Palikanci, Jawa Barat, Selasa 14 Juli. Ternyata, bus tersebut sedang tidak dikemudikan sang sopir. Bus bernomor polisi AD 1543 CF itu dikemudikan oleh kernetnya.

"Yang kemudi itu bukan sopir cadangan, tapi kernet. Kalau sopir cadangan ada 2, tapi ini kernet," tegas Wakakorlantas Polri Brigjen Polisi Sam Budi Gusdian, usai olah tempat kejadian perkara, Rabu (15/7/2015).

Menurut dia, tentu saja hal tersebut melanggar aturan. Sopir asli pun dapat dikenakan sanksi. Namun, dia tidak merinci sanksi yang dapat dikenakan kepada sopir dan kernet.

"Sopir sendiri bisa kena pelanggaran karena menyerahkan pada orang yang tidak diperbolehkan mengemudi. Nanti penyidik yang laksanakan proses lebih lanjut. Penyidik juga yang tindak lanjuti hasil olah TKP," jelas Sam.

Hasil olah TKP sementara menunjukkan sopir bus tersebut memacu kecepatan mobil hingga 100 km/jam. Setelah itu, bus hilang kendali, menabrak pembatas jalan dan akhirnya berbenturan dengan tiang jembatan penyebrangan.

"Asumsi sementara kecepatan kendaraan karena dia mendahului dari posisi jalur kanan, kecepatan rata-rata dimungkinkan dia di kecepatan 100 km/jam," tandas Sam.

11 orang tewas di tempat. Seorang penumpang lagi yang mengalami cedera kepala parah meninggal dunia setelah beberapa jam mendapat perawatan di rumah sakit.

Tim DVI Polda Jawa Barat sudah mengidentifikasi hampir seluruh penumpang, hanya menyisakan 1 penumpang yang belum diketahui identitasnya.

Tim Technical Analysis Accident (TAA) Korlantas Polri melakukan olah tempat kejadian perkara selama 1,5 jam pagi ini. TAA akan membuat animasi untuk mengetahui kronologi kecelakaan dari hasil olah TKP itu. (Bob/Mut/hdy)

Video Terkini