Sukses

Surya Paloh: OC Kaligis Sudah Mundur dari Nasdem

Untuk kasus OC Kaligis, tak ada sanksi yang dijatuhkan partai karena pengacara tersebut telah mengundurkan diri dari Nasdem.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Nasdem yang juga pengacara kondang Oto Cornelis (OC) Kaligis telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan mendukung apa yang dilakukan komisi antirasuah tersebut. Meski demikian, dia meminta agar KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mendukung sepenuhnya, tanpa keraguan sedikit pun terkait penegakan hukum yang terus diperjuangkan anak bangsa ini. Tetapi semangat transparasi dan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Paloh di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Paloh menuturkan, setiap kader yang telah ditetapkan menjadi tersangka otomatis akan terkena sanksi. Meski demikian, untuk kasus OC Kaligis, hal ini tidak diberlakukan karena pengacara tersebut telah mengundurkan diri dari Nasdem.

"Tidak ada sanksi bagi kasus OC Kaligis, karena sejak semalam, melalui telepon beliau sudah mengundurkan diri, baik sebagai Ketua Mahkamah Partai dan fungsionaris partai," jelas dia.

Mendengar pengunduran diri itu, Paloh pun dengan berat hati menerima putusan tersebut. "Dengan berat hati, saya pun menerima putusan itu dan menghormati langkah tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup serta dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kaligis.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)

Video Terkini