Sukses

Admin @Triomacan2000 Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Suprapto menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga admin @Triomacan2000.

Liputan6.com, Jakarta - Admin akun Twitter @Triomacan2000 djatuhi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Suprapto menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga admin @Triomacan2000. Mereka adalah Eddy Koes, Harry Koes, dan Raden Nuh.

Eddy Koes dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Harry Koes dan Raden Nuh divonis masing-masing 5 tahun penjara. Mereka secara sadar terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja. Menyebarkan dokumen elektronik berisi penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pencucian uang," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

Masa kurungan akan dikurangi selama terpidana mendekam di penjara sejak mereka ditangkap. Dari persidangan putusan tersebut, hakim menyebutkan beberapa barang bukti yang digunakan ketiga admin tersebut dalam menjalankan aksinya.

"2 unit HP Nokia, 1 modem Bolt Huawei, 1 SIM card Telkomsel, 1 sim card XL, 2 buah CPU, 2 hape Blackberry, 1 kartu pers Asatunews.com, dan 1 bundel percakapan," lanjut hakim.


Admin @triomacan2000 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dalam pembacaan tuntutannya, Abdul Satar yang merupakan pendiri media Asatunews.com yang dipimpin oleh Raden Nuh, mengaku diperas. Pemerasan itu bermula dari unggahan data rahasia yang dianggap mencemarkan nama baik.

Bahkan, admin @Triomacan2000 itu sempat meminta sejumlah uang kepada Abdul Satar yang juga menjadi pelapor. Uang ribuan dolar pun mengalir ke admin dengan harapan ketiganya menghapus postingan twitter yang dimaksud mencemarkan nama baik.

"5.000 dolar Abdul Satar menyetujui agar postingan tidak berkembang. Dan admin @Triomacan2000 berjanji untuk menghapus seluruh postingan di Twitter," terang hakim.

Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015. (Ali/Yus)