Sukses

Mediasikan Kasus KY, Menteri Tedjo Ajak Hakim Sarpin Bukber

Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Kasus itu terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Kedua komisioner KY itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat.

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang berencana melakukan upaya mediasi antara Hakim Sarpin denga dua komisioner KY itu mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Sarpin. Tedjo berharap, setelah hari raya Idulfitri, proses mediasi sudah dapat dilakukan.

"Sedang kami hubungi mudah-mudahan bisa dapat dan mudah-mudahan saya bisa bertemu dengan beliau sebelum lebaran," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).  

Apakah dengan upaya mediasi itu, Tedjo akan mempertemukan 2 pihak yang berperkara? Mantan Jenderal bintang 4 itu pun langsung membantahnya. Menurutnya, dalam proses mediasi ada hal-hal yang harus dilakukan sebelum sampai pada tahap mempertemukan 2 pihak tersebut.

"Jangan dikonfrontir, enggak bagus. Orang sedang berantem jangan dikonfrontir, kalau semua sudah setuju baru ambil kesepakatan. kalau dikonfrontir, bagaimana nanti. Kita redakan satu-satu, baru kita cari kesepakatannya apa," ucap politisi Partai Nasdem itu.

Kapan tepatnya pertemuan tersebut akan digelar, Tedjo masih enggan menyampaikannya secara pasti. Ia hanya mengatakan, pertemuannya dengan Sarpin akan digelar sebelum Lebaran.

"Ya nanti sebelum habis puasa ini. puasa berapa hari lagi? Kalau nggak hari ini, ya besok. Lebih tepatnya bukan pertemuan yah, tapi silaturahim, buka puasa bersama, kan boleh ngobrol-ngobrol," beber Tedjo.

Ia pun sendiri berharap, selain kedua pihak berdamai, hakim Sarpin juga mencabut laporan tuduhan pencemaran nama baik yang ia layangan ke Bareskrim. "Ya mungkin bisa ke sana, tetapi kita juga tidak memaksa kita hanya memediasi, membujuk yang bersangkutan supaya jangan gaduh," tutup Tedjo. (Luq/Mut)